BINTANG LOVE QIA

Minggu, 30 Juni 2013

Beberapa Parpol yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2014 :

 Berdasarkan keputusan tersebut, 24 parpol yang tidak memenuhi syarat adalah:

    1.   Partai Bulan Bintang (PBB)
    2.   Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
    3.   Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
    4.   Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
    5.   Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
    6.   Partai Persatuan Nasional (PPN)
    7.   Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
    8.   Partai Buruh
    9.   Partai Damai Sejahtera (PDS)
    10. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
    11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
    12. Partai Karya Republik (Pakar)
    13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
    14. Partai Keadilan
    15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
    16. Partai Kongres
    17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
    18. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
    19. Partai Nasional Republik (Nasrep)
    20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
    21. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
    22. Partai Republik
    23. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
    24. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
Jumlah Parpol untuk Pemilu tahun 2014 adalah :
 
Kesepuluh parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 adalah:

    1.    Partai Amanat Nasional (PAN)
    2.    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
    3.    Partai Demokrat
    4.    Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
    5.    Partai Golongan Karya (Golkar)
    6.    Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
    7.    Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
    8.    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
    9.    Partai NasDem
    10.  Partai Persatuan Pembangunan (PPP)


foto suasana kampanye sebelum pemilihan umum untuk Gubernur DKI Jakarta




























Ketentuan Pemilu
       Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi Indonesia. Dalam hal tidak ada pasangan calon yang perolehan suaranya memenuhi persyaratan tersebut, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali dalam pemilihan umum (putaran kedua). Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat dalam pemilihan umum. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

untuk keterangan lebih lanjut klik di seputar ketentuan pemilu
Sistem Pemilihan Umum
 
Perhatikanlah bagan di bawah ini


Keterangan:
Pelaksanaan sistem pemilihan umum yang diterapkan ada dua (2);
  1. sistem Perwakilan Proporsional
    Yaitu sistem pemilihan yang mengutamakan “jumlah suara” yang di hasilkan dalam Pemilu oleh setiap partai atau kekuasaan politik.
  2. sistem Perwakilan Distrik
    Yaitu sistem pemilihan yang berdasarkan pada pandangan “satu kesatuan geografis”. Dalam sistem ini wilayah negara dibagi atas beberapa daerah pemilihan (distrik), yang jumlah distriknya sama dengan jumlah anggota badan perwakilan yang dikehendaki.
Khusus negara Indonesia, sistem Pemilunya sejak tahun 1955 sampai dengan Pemilu tahun 1999 masih menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.
 
Tujuan Pemilu di Indonesia

Adalah untuk memilih wakil-wakil yang duduk di DPR, DPRD I dan DPRD II.
Pemilihan Umum bagi suatu negara demokrasi sangat penting artinya untuk menyalurkan kehendak asasi politiknya, antara lain sebagai berikut:
  1. untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislatif
  2. adanya dukungan mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka waktu tertentu.
  3. Rakyat (melalui perwakilan) secara periodik dapat mengoreksi atau mengawasi eksekutif.

    untuk mengetahui tujuan pemilu secara jelas klik di seputar tujuan pemilu
Landasan Pemilihan Umum

Pelaksanaan Pemilu di Indonesia didasarkan pada landasan berikut :
  1. landasan Ideal, yaitu Pancasila, terutama sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
  2. landasan Konstitusional; yaitu UUD 1945 yang termuat di dalam :
    a. Pembukaan Alinea ke empat
    b. Batang Tubuh pasal 1 ayat 2
    c. penjelasan Umum tentang sistem pemerintahan negara
  3. landasan Operasional; yaitu GBHN yang berupa ketetapan-ketetapan MPR serta peraturan perundang-undangan lainny