BINTANG LOVE QIA

Minggu, 30 Juni 2013

Beberapa Parpol yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2014 :

 Berdasarkan keputusan tersebut, 24 parpol yang tidak memenuhi syarat adalah:

    1.   Partai Bulan Bintang (PBB)
    2.   Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
    3.   Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
    4.   Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
    5.   Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
    6.   Partai Persatuan Nasional (PPN)
    7.   Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
    8.   Partai Buruh
    9.   Partai Damai Sejahtera (PDS)
    10. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
    11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
    12. Partai Karya Republik (Pakar)
    13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
    14. Partai Keadilan
    15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
    16. Partai Kongres
    17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
    18. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
    19. Partai Nasional Republik (Nasrep)
    20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
    21. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
    22. Partai Republik
    23. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
    24. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
Jumlah Parpol untuk Pemilu tahun 2014 adalah :
 
Kesepuluh parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 adalah:

    1.    Partai Amanat Nasional (PAN)
    2.    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
    3.    Partai Demokrat
    4.    Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
    5.    Partai Golongan Karya (Golkar)
    6.    Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
    7.    Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
    8.    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
    9.    Partai NasDem
    10.  Partai Persatuan Pembangunan (PPP)


foto suasana kampanye sebelum pemilihan umum untuk Gubernur DKI Jakarta




























Ketentuan Pemilu
       Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi Indonesia. Dalam hal tidak ada pasangan calon yang perolehan suaranya memenuhi persyaratan tersebut, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali dalam pemilihan umum (putaran kedua). Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat dalam pemilihan umum. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

untuk keterangan lebih lanjut klik di seputar ketentuan pemilu
Sistem Pemilihan Umum
 
Perhatikanlah bagan di bawah ini


Keterangan:
Pelaksanaan sistem pemilihan umum yang diterapkan ada dua (2);
  1. sistem Perwakilan Proporsional
    Yaitu sistem pemilihan yang mengutamakan “jumlah suara” yang di hasilkan dalam Pemilu oleh setiap partai atau kekuasaan politik.
  2. sistem Perwakilan Distrik
    Yaitu sistem pemilihan yang berdasarkan pada pandangan “satu kesatuan geografis”. Dalam sistem ini wilayah negara dibagi atas beberapa daerah pemilihan (distrik), yang jumlah distriknya sama dengan jumlah anggota badan perwakilan yang dikehendaki.
Khusus negara Indonesia, sistem Pemilunya sejak tahun 1955 sampai dengan Pemilu tahun 1999 masih menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.
 
Tujuan Pemilu di Indonesia

Adalah untuk memilih wakil-wakil yang duduk di DPR, DPRD I dan DPRD II.
Pemilihan Umum bagi suatu negara demokrasi sangat penting artinya untuk menyalurkan kehendak asasi politiknya, antara lain sebagai berikut:
  1. untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislatif
  2. adanya dukungan mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka waktu tertentu.
  3. Rakyat (melalui perwakilan) secara periodik dapat mengoreksi atau mengawasi eksekutif.

    untuk mengetahui tujuan pemilu secara jelas klik di seputar tujuan pemilu
Landasan Pemilihan Umum

Pelaksanaan Pemilu di Indonesia didasarkan pada landasan berikut :
  1. landasan Ideal, yaitu Pancasila, terutama sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
  2. landasan Konstitusional; yaitu UUD 1945 yang termuat di dalam :
    a. Pembukaan Alinea ke empat
    b. Batang Tubuh pasal 1 ayat 2
    c. penjelasan Umum tentang sistem pemerintahan negara
  3. landasan Operasional; yaitu GBHN yang berupa ketetapan-ketetapan MPR serta peraturan perundang-undangan lainny
Profil Lengkapku



Nama       : Fransisca Floresia 
                 Bintang  Permata Kia 
TTL          : Salatiga , 13 Maret 1993
Alamat     : Perum. Graha Mustika
                 Cileungsi Blok B.03 No. 22
                 Klapanunggal Kab. Bogor
Riwayat Pendidikan :
    TK. Marsudirini Sang Timur Salatiga
    SD St. Marsudirini 77 Salatiga
    SMP Ign. Slamet Riyadi Jak-Tim
    SMA Negeri 1 Cileungsi
    ASMI Santa Maria Yogyakarta
Orang Tua : 
    Lukas Kopong Kia dan Marcelina
    Titik Sugiyati
Facebook  : biientang qiia
Hobby : denger musik seperti  lagunya luan santana atau lagu terbaru agnes monica
Azas Pemilu
Pemilu diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Jadi berdasarkan Undang-undang tersebut Pemilu menggunakan azas sebagai berikut :
1. Jujur :
Yang berarti bahwa penyelenggara/pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas, dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Adil :
Berarti dalam penyelenggaraan Pemilu setiap pemilih dan Parpol peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
3. Langsung : Yaitu rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara
4. Umum :
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 tahun atau telah pernah kawin, berhak ikut memilih dalam Pemilu. Warga negara yang sudah berumur 21 tahun berhak dipilih.
5. Bebas :
Setiap warga negara yang memilih menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Dalam melaksanakan haknya setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
6. Rahasia :
Yang berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Azas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara yang secara suka rela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun.



untuk mengetahui asas pemilu lebih lanjut buka disini

Pengertian Singkat Pemilu

Menurut UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

untuk pengertian secara luas Anda dapat membukanya disini