Pemilu diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur dan adil
dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum,
bebas, dan rahasia. Jadi berdasarkan Undang-undang tersebut Pemilu menggunakan
azas sebagai berikut :
1. | Jujur | : |
Yang berarti bahwa penyelenggara/pelaksana,
pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas, dan pemantau
Pemilu, termasuk pemilih serta semua pihak yang terlibat secara
tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
2. | Adil | : |
Berarti dalam penyelenggaraan Pemilu setiap
pemilih dan Parpol peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama serta
bebas dari kecurangan pihak manapun.
|
3. | Langsung | : | Yaitu rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara |
4. | Umum | : |
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi
persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 tahun atau
telah pernah kawin, berhak ikut memilih dalam Pemilu. Warga negara
yang sudah berumur 21 tahun berhak dipilih.
|
5. | Bebas | : |
Setiap warga negara yang memilih menentukan
pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Dalam melaksanakan
haknya setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih
sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
|
6. | Rahasia | : |
Yang berarti dalam memberikan suaranya, pemilih
dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun
dan dengan jalan apapun. Azas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi
pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara yang secara
suka rela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun.
untuk mengetahui asas pemilu lebih lanjut buka disini
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar