Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara
lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap
provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi Indonesia. Dalam hal tidak ada pasangan calon yang perolehan suaranya memenuhi
persyaratan tersebut, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dipilih kembali dalam pemilihan umum (putaran kedua).
Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh
oleh 2 pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali
oleh rakyat dalam pemilihan umum. Dalam hal perolehan suara terbanyak
dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 pasangan calon atau lebih,
penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran
wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Dalam hal
perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh
lebih dari 1 pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan
persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
untuk keterangan lebih lanjut klik di seputar ketentuan pemilu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar