Menurut UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
untuk pengertian secara luas Anda dapat membukanya disini
untuk pengertian secara luas Anda dapat membukanya disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar