BINTANG LOVE QIA

Minggu, 30 Juni 2013

Sistem Pemilihan Umum
 
Perhatikanlah bagan di bawah ini


Keterangan:
Pelaksanaan sistem pemilihan umum yang diterapkan ada dua (2);
  1. sistem Perwakilan Proporsional
    Yaitu sistem pemilihan yang mengutamakan “jumlah suara” yang di hasilkan dalam Pemilu oleh setiap partai atau kekuasaan politik.
  2. sistem Perwakilan Distrik
    Yaitu sistem pemilihan yang berdasarkan pada pandangan “satu kesatuan geografis”. Dalam sistem ini wilayah negara dibagi atas beberapa daerah pemilihan (distrik), yang jumlah distriknya sama dengan jumlah anggota badan perwakilan yang dikehendaki.
Khusus negara Indonesia, sistem Pemilunya sejak tahun 1955 sampai dengan Pemilu tahun 1999 masih menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar